Oleh: Peter Tukan*
“Pekerjaan Tim Investigasi itu adalah, mencari kebenaran berdasarkan fakta, bukan mengajak publik mengikuti pelajaran mengarang dan menulis indah di bangku Sekolah Dasar”.
TRAGEDI kekerasan demi kekerasan yang mencederai bahkan sampai menelan korban nyawa manusia di Provinsi Papua khususnya Kabupaten Intan Jaya — terutama pada sekitar dua bulan terakhir September dan Oktober 2020, setidaknya telah “mendorong” lahir dan menjamurnya kelompok-kelompok pencari fakta (investigasi) dengan berbagai namanya, seperti: Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF); Tim Kemanusiaan Untuk Intan Jaya Papua, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Kematian Pdt.Yeremia Zanambani – Komnas HAM.
Tiga Tim ini dalam bekerja, memusatkan perhatian pada pencarian fakta lapangan terkait kasus kekerasan hingga kematian yang menimpa Pdt.Yeremia Zanambani yang tertembak pada 19 September 2020.
Ada pula Komisi Keadilan dan Perdamaian serta Sekretariat Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC). Dua lembaga ini merupakan perangkat kerja pastoral dari institusi Gereja Katolik Keuskupan (Keuskupan Timika dan Keuskupan Agung Merauke) dan Kongregasi/Ordo Biarawan (Fransiskan/OFM dan Sint.Agustin/OSA) dalam rangka karya penegakan keadilan – perdamaian dan keutuhan ciptaan di dalam masyarakat (umat).
Dua lembaga ini melakukan investigasi kasus penembakan terhadap Rufinus Tigau (28) dan Meinus Bagubau (12) yang ditembak di Kampung Jibaguge, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada Senin (26/10).
Berbagai Tim yang tersebut di atas, melakukan investigasi, artinya secara bersama-sama mereka melakukan penyelidikan yang cermat dengan cara mencatat, atau merekam fakta, melakukan peninjauan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), mewawancarai orang atau kelompok orang yang dijadikan narasumber atau yang merupakan saksi mata atau saksi kunci.
Muara dari kerja investigasi ini adalah Tim memperoleh jawaban yang tepat, benar, utuh dan transparan atas berbagai pertanyaan tentang dan seputar peristiwa kekerasan yang terjadi di Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Peristiwa kekerasan di Intan Jaya, tidak hanya menimpa warga masyarakat sipil yang berprofesi di bidang keagamaan seperti pendeta dan guru agama (katekis) tetapi juga menimpa aparatur negara yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti tentara dan polisi; serta menimpa saudara-saudara kita yang sangat kita sayangi namun — akibat perbedaan ideologi atau pilihan politik – maka hingga hari ini, mereka masih berjuang di hutan belantera.
Bagaimanapun juga, semua mereka yang terlibat konflik kekerasan dan/atau mendapatkan dampak (akibat lanjutan) dari konflik itu, adalah “Saudara kandung” kita sendiri — mereka adalah “Habel – adik kandung Kain”. Darah Habel menuntut Keadilan, dan Allah pun bertanya kepada Kain, dimanakah Saudaramu Habel? (baca: Kitab Kejadian 4:1-17; Al Qur’an : Al Maidah 5)
Tim investigasi ini bekerja siang dan malam, untuk mendapatkan kepastian, kebenaran (atau paling kurang mendekati kebenaran), dan kejelasan agar selain peristiwa kekerasan itu sendiri menjadi “terang-benderang” juga agar ada tindakan hukum selanjutnya, serta langkah-langkah pemulihan kehidupan seluruh warga, dimana rakyat di wilayah itu merasakan dan mengalami keadilan, kedamaian; keamanan dan kenyamanan hidup bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara.
Hasil kerja Tim tersebut telah pula terpublikasi, baik melalui media sosial, media online maupun media arus utama seperti: radio, televisi dan media cetak. Hanya dengan bermodalkan telepon genggam (HP) saja, misalnya; hasil kerja Tim investigasi ini menyebar (berviral) dengan begitu cepatnya ke seantero penjuru dunia; sekaligus dengan sangat mudah pula publik membaca, mengetahui dan menilai hasil kerja Tim investigasi ini.
Tim Investigasi dan temuannya
Kematian Yang Terhormat Pendeta Yeremia Zanambani,S.Th – seorang pemimpin agama sakaligus tokoh panutan umat beragama, khususnya jemaat Protestan dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) akibat ditembak di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya pada Sabtu (19/9 2020) telah “melahirkan” Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Pemerintah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Kamis, 1 Oktober 2020 menandatangani Surat Keputuasn (SK) bernomor 83 Tahun 2020 tentang Pembentukan TGPF Kasus Penembakan di Intan Jaya. TGPF yang dinahkodai Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto diberi tenggat waktu untuk bekerja sampai 17 Oktober 2020, namun ternyata, TGPF ini sukses menyudahi tugas dan pekerjaan mereka sebelum batas waktu yang diberikan Menko Polhukam itu.
Terkait hal yang sangat penting yaitu autopsi jenazah almarhum Pdt. Yeremia Zanambani, Ketua TGPF, Benny Mamoto melalui keterangan tertulis yang disebarkan ke berbagai media massa pada 12 Oktober 2020 menyatakan bahwa: ”TGPF berhasil meyakinkan keluarga Pendeta Yeremia Zanambani untuk melaksanakan autopsi dan menandatangani BAP dari pihak kepolisian,” kata Ketua Tim Investigasi lapangan TGPF, Benny Mamoto (Kompas.com, Senin, 12/10 2020).
Benny mengatakan, sebelumnya keluarga menolak autopsi. Setelah mengantongi izin dari keluarga, Kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan jenazah (DetikNews, 11/10 2020).
Benny mengapresiasi pihak keluarga Pdt. Yeremia Zanambani yang akhirnya legawa mengizinkan autopsi setelah sebelumnya menolak.
Benny juga mengatakan bahwa keluarga memberikan syarat, jika dilakukan autopsi jenazah almarhum Pdt.Yeremia Zanambani maka, autopsi itu disaksikan oleh pemerintah daerah, perwakilan dari Gereja, tokoh masyarakat dan termasuk dari TGPF (Detik News, Selasa, 13/10 2020).
Selain TGPF, pihak Komnas HAM RI pun telah melakukan investigasi atas peristiwa yang sama itu di TKP penembakan Pdt.Yeremia Zanambani, S.Th, Distrik Hitadipa, Intan Jaya. Kerjasama dan kerja keras antara Komnas HAM RI yang berkantor di Jakarta dan Komnas HAM Perwakilan Papua yang berkantor di Jayapura membuahkan hasil yang signifikan.
Melalui Keterangan Pers Nomor: 044/Humas/KH/X/2020 berjudul: ”Pemantauan dan Penyeilidikan Peristiwa Kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya”, Komnas HAM antara lain menulis bahwa Tim pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI dan Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua telah melakukan rekonstruksi peristiwa, olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan permintaan keterangan saksi-saksi maupun pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, pada alinea ke empat dari Siaran Pers tersebut, Komnas HAM menyatakan telah mendapat perminatan keluarga agar ikut mendampingi proses autopsi. “Dalam proses, TIM juga mendapatkan permintaan langsung dari keluarga korban untuk mendampingi ketika dilakukan otopsi, dan dijelaskan itu bagian dari prasyarat dilakukannya otopsi,” tulis Komnas HAM yang siaran persnya tertanggal 17 Oktober 2020.
Berbeda dengan TGPF bentukan Menko Polhukam dan Tim investigasi bentukan Komnas HAM RI, Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya,Papua bentukan Pemprov Papua punya hasil investigasi yang berbeda dari dua Tim tersebut di atas.
Ternyata, pada point “Kedelapan, Harapan-harapan”, Tim Kemanusiaan Untuk Ingtan Jaya ini samasekali tidak mengatakan bahwa keluarga mengijinkan dilakukan autopsi jenazah alm.Pdt.Yeremia Zanambani seperti yang dilaporkan TGPF dan Komnas HAM.
Paragraf kedua dari point “Kedelapan, harapan-harapan” menyatakan: “Bahwa pihak keluarga korban, juga menyampaikan bahwa (4) mereka menolak dilakukan outopsi semata-mata dengan dua alasan, bahwa bukti dan kesaksian sudah banyak diberikan untuk menghukum pelaku kasus ini; demikian juga bahwa membuka kembali kuburan bertentangan dengan nilai adat di Papua, bisa berdampak tidak baik bagi keluarga,” tulis Tim ini.
Kredibilitas Tim Dipertaruhkan
Kredibilitas atau kepercayaan publik pada Tim investigasi dan seluruh hasil kerjanya, sungguh dipertaruhkan! Apakah Tim ini bekerja secara jujur untuk menghasilkan kebenaran berdasarkan fakta lapangan, ataukah berdasarkan imajinasi atau khayalan dari Tim itu sendiri, serta hanya mempercayai apa yang disampaikan nara sumber atau saksi tanpa bukti yang valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara nurani dan ilmu pengetahuan?
Apabila Tim hanya mengandalkan “apa kata nara sumber” tanpa melakukan “check and recheck”, serta “cross check” maka hasil investigasi Tim patut diragukan kebenarannya. Apalagi, jika narasumber atau saksi itu hanya satu orang saja dimana Tim memberikan kesempatan berjam-jam lamanya kepada dia untuk “mengarang ceritera” yang keberanannya diragukan atau yang lazim disebut “katanya…katanya”.
Kebenaran hasil kerja Tim juga diragukan apabila, sebelum ke TKP, Tim sendiri sudah memilki “sikap batin” tersendiri terkait peristiwa kekerasan tersebut atau dengan kata lain, sebelum melakukan investigasi, Tim atau anggota Tim sudah memiliki kesimpulan tersendiri yang ketika tiba di TKP, mereka akan berupaya sedemikian rupa mengarahkan narasumber atau saksi untuk menjawab pertanyaan atau berceritera sesuai yang diinginkan atau sesuai dengan agenda kesimpulan yang sudah disiapkan sebelum datang ke TKP.
Begitu juga, publik akan meragukan kebenaran hasil kerja Tim, apabila di dalam diri anggota Tim itu sendiri, terdapat sikap buruk terhadap orang atau kelompok orang yang tidak disukai. Hasil kerja Tim patut diragukan, apabila Tim itu sendiri sebelum bekerja sudah memiliki “agenda politik” tertentu yang nantinya akan digiring masuk ke dalam bagian “Kesimpulan akhir” dari naskah hasil kerja Tim tersebut.
Hasil kerja Tim investigasi merupakan taruhan kepercayaan dan kewibawaan lembaga atau orang yang membentuk Tim tersebut. Artinya bahwa, hasil kerja TGPF, merupakan taruhan kepercayaan terhadap Pemerintah RI yang dalam hal ini Kemenko Polhukam.
Hasil kerja Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM merupakan ujian akan kepercayaan publik kepada lembaga Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua. Begitu pula, hasil kerja Tim Kemanusiaan Untuk Intan Jaya,Papua merupakan batu ujian akan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Papua.
Jika demikian, maka pertanyaan cerdas dapat dikedepankan di sini yaitu, publik akan mempercayai hasil investigasi Tim yang mana, terkait autopsi jenazah Pdt.Yeremia Zanambanii? Apakah publik percaya pada hasil kerja TGPF dan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan bahwa keluarga mengijinkan dilakukan autopsi jenazah alm.Pdt. Yeremia Zanambani,S.Th ataukah, publik percaya pada hasil kerja Tim Kemanusiaan Untuk Intan Jaya, Papua yang menyatakan bahwa keluarga tidak mengijinkan dilakukannya autopsi jenazah almarhum Pendeta Yeremia Zanambani,S.Th?
Pengalaman membuktikan bahwa pada umumnya, kebenaran dan kejujuran hasil kerja seseorang atau sebuah Tim, sangat ditentukan oleh pribadi orang atau Tim itu sendiri beserta rekam jejak atau “jam terbang”nya. Pribadi yang memiliki kemampuan intelektual yang mumpuni, kredibiltas dan integritas diri yang teruji, serta rekam jejak diakui publik, akan memberikan hasil kerja yang jauh lebih bermutu, benar atau mendekati kebenaran, ketimbang orang atau kelompok orang yang sebaliknya.
Atas dasar itulah maka sering terjadi, setelah diumumkan pembentukan sebuah Tim investigasi atau sebelum diumumkan hasil kerja Tim investigasi kasus-kasus kekerasan, publik terlebih dahulu berlomba-lomba mencari tahu dan bertanya-tanya: siapa saja yang menjadi pimpinan dan anggota Tim tersebut, disusul latarbelakang, rekam jejak dan jam terbang dari setiap anggota yang berada dalam Tim tersebut.
Ada sebuah nasehat bijak :”Buanglah dusta dan berkatalah benar seorang kepada yang lain, karena kita adalah sesama anggota (masyarakat)” (Bdk. Ef.4:25).
Masih segar dalam ingatan Penulis, pada sekitar tahun 1970-an, di Sekolah dasar (SD) diberikan pelajaran “Mengarang” dan “Menulis Indah”. Pada pelajaran “Mengarang”, guru meminta para muridnya menulis ceritera secara bebas artinya, bebas memilih topik dan judul ceritera, bebas berkhayal dan berimajinasi. Tetapi kadang pula, guru memberikan satu topik, misalkan “Berkunjug ke Rumah Nenek” dan peserta didik diminta menulis ceritera tentang apa saja yang dilakukan, dilihat dan dialami selama berkunjung ke rumah sang nenek di kampung.
Sedangkan untuk pelajaran “Menulis Elok atau Menulis Indah”, guru mengajarkan peserta didiknya cara menulis huruf-huruf Latin dari abjad A sampai Z miring bersambung, huruf besar dan kecil. Banyak sekali waktu diberikan kepada peserta didik untuk berlatih menulis indah atau menulis elok.
Membuat atau menulis laporan hasil investigasi itu, bukanlah sebuah kegiatan “Mengarang bebas” dan “Menulis Indah”. Jika hal itu yang dilakukan, maka publik akan secara spontan mengucapkan dua kata: “Harap Maklum!
Menulis laporan hasil investigasi itu, adalah menulis fakta bukan fiksi!
Persoalan kemanusiaan, tidak berakhir dengan berakhirnya sebuah kegiatan investigasi dan berhentinya tindakan kekerasan, tetapi dampak lanjut dari kekerasan itu harus dituntaskan secara jujur, benar, adil dan damai!
*Peter Tukan: mantan wartawan ANTARA
mksh ,abang..Peter Tukan. atas penyajian..informasi,