TIFFANEWS.COM-Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 di Papua dari tanggal 5 Juli sampai tanggal 3 Juli 2020 mendatang. Selain itu juga memperpanjang penutupan bandar udara, pelabuhan hingga 19 Juni mendatang,termasuk melanjutkan kebijakkan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD).
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah memutuskan masa tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Papua kini diperpanjang dari tanggal 5 Juni sampai 3 juli 2020 mendatang.
“Jadi ini merupakan hasil kesepakatan bersama kita Pemerintah Provinsi Papua dengan semua Kepala Daerah Bupati dan Walikota se Tanah Papua,” ungkap Wagub, Klemen Tinal ketika ditemui di sela-sela rapat koordinasi pencegahan dan penanganan infeksi corona virus disease (Covid-19) yang dilaksanakan di Swisbell Hotel Jayapura, Rabu (3/6) malam.
Wagub menyampaikan, ada beberapa poin dalam kesepakatan bersama dalam rapat Forkopimda tersebut diantaranya melanjutkan pelaksanaan pembatasan keluar masuk orang dari dan keluar Provinsi Papua berlaku 14 hari (satu kali masa inkubasi) mulai tanggal 5 Juni-19 Juni 2020.
Baik itu melalui penerbangan atau pelayaran komersial, lintas darat, laut negara maupun lintas batas darat laut antar wilayah termasuk Kabupaten/Kota se-Papua,terkecuali penerbangan pesawat pengangkut logistik dan bahan pokok tetap diijinkan.
Selain itu,memperpanjang masa belajar dari rumah, aktivitas persekolahan, perkuliahan mulai tanggal 5 Juni-19 juni 2020,termasuk memperpanjang berkerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tanggal 5 Juni-7 Juni 2020 dan mulai tanggal 8 Juni 2020 sudah kembali berkantor seperti biasa.
“Khusus pembatasan aktivitas masyarakat yang awalnya hanya sampai pukul 14.00 WIT, kini jam aktifitas warga diperpanjang hingga pukul 17.00 WIT. Ini diberlakukan mulai tanggal 5 Juni 2020,” terang Wagub Klemen Tinal.
Lanjut Tinal, dengan diperpanjang kembali jam aktivitas warga diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tetap menggunakan masker ketika keluar dari rumah.
“Nanti selama pemberlakukan PSDD, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan penanganan dampak sosial ekonomi akibat pendemi Covid-19 dengan mengkedepankan prinsip kordinasi, integritas, sinergitas dan sebagainya.
Pada kesempatan ini pula Wagub, Klemen Tinal juga memastikan stok bahan pangan di Provinsi Papua cukup hingga 2 bulan kedepan. Hanya ketahanan gula yang saat ini menipis.
“Saya minta Bupati dan Wali Kota Papua memperkuat ketahanan pangan seperti pertanian di Papua dapat dibangkitkan. Sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan di Papua,”ujar Wagub,Klemen Tinal
Sementara itu di tempat terpisah Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru menyampaikan, Pemerintah Kota Jayapura mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Papua untuk merubah jam aktivitas warga yang awalnya hanya sampai pukul 14.00 WIT,kini jam aktivitas warga diperpanjang sampai pukul 17.00 WIT.
“Pada prinsipnya kita sepakat dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas kebijakan tersebut. Kita perlu ketahui bersama bahwa Kota Jayapura ini bukan kota pertanian, tetapi kota perdagangan dan jasa,”terang Rustan.
Rustan menyampaikan, perpanjangan jam aktivitas warga dimulai dari jam 06.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore, telah disepakati dalam rapat koordinasi pencegahan dan penanganan infeksi corona virus disease (Covid-19) yang dilaksanakan di Swisbell Hotel Jayapura, yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dengan dihadiri oleh Fokopimda Papua,Rabu (3/6) malam.
“Kami berterima kasih atas kebijakkan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua tersebut, namun kita tetap berharap masyarakat di Kota Jayapura ini agar mengkedepankan protokol kesehatan,”tambah Rustan Saru.(ans)