
TIFFANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Papua memastikan Upah Minimum Provinsi alias UMP di provinsi paling timur itu mengalami kenaikan 1,29 persen, menjadi Rp. 3.561.932, per bulan.
Pengumuman resmi terkait kenaikan UMP Papua itu secara resmi diterima wartawan melalui siaran pers Kepala Dinas Infokom Papua, Jery Yudianto melalui pesan singkat grup WhatsApp, Jumat (19/11/2021) malam.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun bernomor 561/13887/SET, menyatakan, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua, tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Papua, maka ditetapkan upah minimum Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp. 3.561.932, per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 atau Rp. 45.232,-. (Cel)